Tips n Trik
07 Juli 2009
Mengelompokan teman dan membuat mereka dapat melihat kita online atau tidak mungkin adalah salah satu cara yang digunakan saat kita sedang jenuh dengan pekerjaan, sekolah atau hanya sedang tidak ingin diganggu dan saat itu hanya ingin chating kepada orang tertentu dan meng-offlinekan status kita kepada lainnya.
Misal:
kita terlihat online oleh keluarga dan terlihat offline oleh teman kantor karena sedang jenuh dengan pekerjaan.
Untuk melakukan hal tersebut sebelumnya kita harus mengelompokan teman yang bisa dibaca disini
Berikut Cara Mengatur Status Offline/Online Kepada Teman Yang Dikehendaki
1.Klik chat (kanan bawah)
2. Pilih kelompok yang akan melihat kita online/offline
selesai.... pendek banget aritikelnya
ANTARA AKU DAN STAN
STAN Oh… STAN
Semua gembira, semua tertawa, semua histeria….. itulah sedikit perasaan yang dapat tertuang ketika pengumuman STAN mengatakan bahwa kita lulus dan menjadi salah satu bagian dari kamus Ali Wardana ini. Wah..wah..wah… dari ujung barat sampe ujung timur Indonesia semuanya ada. Mantap kan????
Ya seperti yang lainnya begitu pun aku, aku merasakan kegembiraan yang meluap kala aku mendengar kalau aku lolos USM STAN yang konon katanya susahnya minta ampun, tapi kenyataanya mengatakan sangat benar…
Aku merasa bangga sekali, karena dari sekian banyak yang ikut tes, ya menurut info yang saya dengar katanya peserta USM mencapai kurang lebih 95.000 orang, gila….sedangkan yang lolos hanya 2.300 orang dan tentunya saya salah satu diantara mereka. Hahaha.. Alhamdulillah!!!
Semua keluarga besar saya senang n bangga sekali pas tau kalau saya masuk STAN, karena katanya saya adalah orang pertama di kampung saya yang masuk STAN. Great!!!(g da biat wat sombong lho, tp knyataannya emang gitu)hehehe..
Wat satu daerah ak, yaitu dari Kuningan hanya 14 orang yang berhasil lolos masuk STAN. Ajiiiib……berkali-kali ak katakana ak bangga, bahagia,n bersyukur banget…. Secara STAN gtu loh… siapa seh yg g tau ttg STAN??hehe…
Serentak nama ak terknal n harum mewangi d wilayah tmpat tinggalku,cie….mantap kan??? Nah konon katanya low udah jdi mhasiswa STAN biasanya jd MIM (menanatu idaman mertua), yang artinya bakal jd bulan”an ibu” yang pnya perawan,asyik……
Tak lama berselang stlah tu, ak pun mesti merantau k Ibu Kota buat mngadu nasib, nah lho….mksd’a wat jdi mahasswa STAN sesungguh’a. duh ak mo ikt DINAMIKA neh, yg konon kta’a yang nama’a DINAMIKA or OSPEK tuh kejam, kita disurh ini itu,halah… jadi sieun euy..kumaha ieu??? “Emak lindungilah anakmu ini dri siksaan kaka” kelas!!!!”
Nah tapi stlah ak jalanin, lho kok ga sesuai yang dbayangin ya???akh terlalau, eh ternyata mksd’a…ternyata DINAMIKA tuh asik bgt, ya mskipun melelahkan sangat,tp dri sana kita bias dpt bnyak pngalaman lho….
Seminggu lama’a ak jalanin hari” DINAMIKA, hadoh….melalehkan tp mnynangkan jg..ak bs dpt tmn bru n pengalaman yg tak terlupakan…ehm ehm ehm curhat crita’a neh…
Pa lagi ya yg msti ak critain???akh udahan ajjah ah, coz ngantuk neh dah malem. Ntar lain waktu dsmbung lg, tu jg low niat n low ditugasin…hahahah….
PARANTOS RENGSE
WASSALAM
BHP bag.1
06 Juli 2009
Badan Hukum Pendidikan
Dasar Hukum : Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
A. Pengertian
1. Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.
2. Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang mendirikan badan hukum pendidikan.
3. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
4. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal.
5. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
B. Bentuk Badan HukumPendidikan
1. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP), adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah dengan peraturan pemerintah atas usul Menteri.
2. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD), adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota.
3. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM), adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan akta notaris yang disahkan oleh Menteri.
C. Jenis Badan Hukum Pendidikan
Jenis badan hukum pendidikan terdiri atas :
1. BHP Penyelenggara
BHP Penyelenggara merupakan jenis badan hukum pendidikan pada penyelenggara, yang menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan formal.
2. Badan hukum pendidikan satuan pendidikan
Badan hukum pendidikan satuan pendidikan merupakan jenis badan hukum pendidikan pada satuan pendidikan formal.
D. Fungsi, Tujuan dan Prinsip
1. Fungsi
Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik.
2. Tujuan
Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
3. Prinsip
Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip:
a. otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik;
b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan badan hukum pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan;
d. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan;
e. layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan layanan pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan pemangku kepentingan, terutama peserta didik;
f. akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonominya;
g. keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya;
h. keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan pendidikan formal kepada peserta didik secara terus-menerus, dengan menerapkan pola manajemen yang mampu menjamin keberlanjutan layanan; dan partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tanggung jawab negara.
