kurator vs likuidator

06 Juli 2009

Setelah saya mencari data-data untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan ini; mulai dari browsing lewat internet berdiskusi dengan teman, buka buku-buku referansi sampai bertanya kepada dosen. Akhirnya saya mendapatkan beberapa jawaban serta petunjuk untuk jawaban ini. Cukup sulit memang untuk memahami semuanya, tapi saya akan mencoba mengutarakan dan memaparkan atas semua pendapat saya yang saya dapatkan dari beberapa sumber.

Perbedaan antara Kurator dan Likuidator

1. Pengrtian

a. Kurator

Kurator adalah perseorangan atau badan yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta palit dan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Pada Pasal 24 ayat 1 UU Kepailitan dinyatakan bahwa “Seluruh gugatan hukum yang bersumber pada hak dan kewajiban harta kekayaan debitur pailit harus diajukan terhadap atau oleh Kurator.

b. Likuidator

Likuidator adalah orang atau badan yang berwenang untuk menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan. Likuidator dapat ditunjuk oleh pengadilan atau rapat umum pemegang saham (RUPS).

Dalam mekanisme pembubaran badan hukum PD, pembubaran dan penunjukan likuidator ditetapkan dengan Perda, setelah mendapat pengesahan oleh instansi atasan (Presiden, Menteri Dalam Negeri atau Gubernur) sesuai ketentuan Pasal 29 UU PD,

c. Kesimpulan perbedaan

Dari kedua pengertian tersebut nampak jelas bahwa tugas pokok kurator adalah untuk menyelamatkan harta Perseroan dalam keadaan pailit. Mengapa diperlukan organ khusus dalam menangani pembubaran Perseoran yang telah dipailitkan? Dengan diputuskannya Perseroan menjadi Perseroan dalam pailit oleh pengadilan niaga, hal tersebut membawa konsekuensi hukum yakni, bagi Perseroan dijatuhkan sita umum terhadap seluruh harta Persero pailit dan hilangnya kewenangan Persero pailit untuk menguasai dan mengurus harta pailitnya. Dalam menjalankan tugasnya, kurator tidak hanya menyelamatkan harta pailit yang berhasil dikumpulkan untuk kemudian dibagikan kepada para kreditor namun juga sebisa mungkin meningkatkan nilai harta pailit tersebut. Berbeda dengan pembubaran yang tidak karena tuntutan pailit, terhadap harta Perseroan tidak dijatuhkan sita umum, dan pembagian harta dilakukan oleh Likuidator.

Setelah menyelesaikan tugasnya, likuidator bertanggung jawab kepada pihak yang menunjuk, yakni pengadilan atau RUPS. Adapun kurator hanya bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan. Hal ini sesuai dengan status harta milik Persero dalam pailit yang langsung dilakukan sita umum oleh pengadilan.

2. Tugas, Wewenang dan Kewajiban

a. Kurator

Kurator memiliki tuag yang diantaranya dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit,

2) Mengumumkan putusan hakim tentang pernyataan pailit dalam BN dan surat kabar,

3) Menyelamatkan harta palit,

4) Kurator dapat melanjutkan usaha debitur yang dinyatakan pailit (atas persetujuan kreditur)

5) Berwenang membuka surat dan kawat yang dialamatkan kepada si pailit,

6) Kurator menerima pengadua tentang kreditur pailit,

7) Curator berwenang untuk memberikan sejumlah nafkah bagi si pailit dan keluarga dengan izin hakim pengawas,

8) Memindahtangankan harta pailit sepanjang untuk menutup ongkos kepailitan,

9) Menyimpan semua uang, barang perhiasan dll, kecuali hakim pengawas menetapkan penyimpanan lain,

10) Berwenang membuat perdamaian dengan persetujuan hakim pengawas,

11) Memanggil debitur untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan,

12) Memberikan salinan surat-surat, yang ditempatkan di kantornya dan dapat dilihat oleh umum.

b. Likuidator

Sedangkan Likuidator sendiri memiliki tugas atau peranan sebagi berikut:

1) Melakukan segala tindakan hukum untuk dan atas nama Badan serta mewakilinya di dalam dan di luar pengadilan;

2) Melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban Badan;

3) Menentukan dan memberitahukan kepada setiap Kreditor maupun debitor mengenai semua masalah yang menyangkut kekayaan dan harta;

4) Likuidator menyampaikan rencana kerja dan tata-cara penyelesaian likuidasi kepada Menteri dan melaksanakan proses penyelesaian setelah mendapat persetujuan Menteri.

5) Likuidator wajib melaporkan hasil pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada Menteri.

6) Likuidator wajib menyampaikan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi kepada Menteri Keuangan,selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan ini;

7) Melunasi utang pajaknya dan bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran utang tersebut;

8) Melakukan pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham (Pasal 149 ayat 1 point d) yang dilakukan setelah dilaksanakannya pembayaran kepada kreditor.

c. Kesimpulan

Berdasarkan dari keterangan di atas kita dapat mengetahui perbedaan dari keduanya. Dimana kurator dalam berkaitan dengan permasalahan dan pengurusan harta kekayaan tidak mesti menghubungi kreditur atau debitur bersangkutan, berbeda dengan likuidator dalam setiap kerjanya seorang likuidator tidak diperbolehkan pasif, artinya seorang likuidator haruslah aktif dalam hal hubungan dengan si kreditur. Disamping itu curator pun berkewjiban untuk membayar ganti rugi terhadap kesalahan yang dilakukannya.

Comments

No response to “kurator vs likuidator”
Post a Comment | Posting Komentar (Atom)

Posting Komentar

 
yusuf the revolutionary. Citrus Pink Blogger Theme Design By LawnyDesignz Powered by Blogger