Badan Layanan Umum 2

07 Juli 2009

A. Persyaratan dan Kriteria BLU

Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

1. Persyaratan Substantif
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan umum, berupa:

a. Penyediaan barang dan/atau jasa

Pelayanan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian;

b. Pengelolaan dana khusus

Pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, pengelola penerusan pinjaman, dan pengelola tabungan perumahan

c. Pengelolaan kawasan atau wilayah secara otonom

Otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu /Kapet.

2. Persyaratan Teknis

a. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya;

b. Kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

3. Persyaratan Administratif

a. Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja

b. Pola Tata Kelola

c. Rencana Strategis Bisnis

d. Laporan Keuangan Pokok

e. Standar Pelayanan Minimal (SPM)

f. Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit

Berdasarkan hasil penilaian atas persyaratan tersebut, Menteri, Keuangan, gubernur, bupati dan walikota dapat menentukan apakah suatu unit dapat ditetapkan sebagai BLU dengan satus BLU Penuh atau Bertahap, ataupun ditolak.

Dokumen Persyaratan Administratif

1. Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja

2. Pola Tata Kelola

3. Rencana Strategis Bisnis

4. Laporan Keuangan Pokok

5. Standar Pelayanan Minimal (SPM)

6. Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit

Kriteria BLU

1. Bukan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, sebagai satuan kerja instansi pemerintah;

2. Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi;

3. Berperan sebagai agen dari menteri/pimpinan lembaga induknya:

    1. Kedua belah pihak menandatangani kontrak kinerja,
    2. Menteri/pimpinan lembaga bertanggungjawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan,

c. BLU bertanggungjawab untuk menyajikan layanan yang diminta.

Comments

No response to “Badan Layanan Umum 2”
Post a Comment | Posting Komentar (Atom)

Posting Komentar

 
yusuf the revolutionary. Citrus Pink Blogger Theme Design By LawnyDesignz Powered by Blogger