menambah aksesoris blog

08 Juli 2009

Konon, blog itu berjenis kelamin perempuan. Dan, karena itu, perlu dihiasi dg aksesoris supaya selalu tampak cantik dan dapat menarik hati kaum blogger (yg ini berjenis laki-laki).

Berikut sejumlah "perhiasan" blog yg dapat dipasang di blog Anda yg berfungsi tidak hanya sebagai perhiasan tapi juga untuk menarik hati kaum blogger (baca, pengunjung) dan search engine. Sekali lagi perlu diingat, aksesoris ini hanya dapat dipasang pada blog yg templatenya dapat diedit seperti blogspot.com, blogdrive.com plus blog yg domain/hostingnya beli sendiri, tentunya.

1. Bukutamu

Bukutamu blog disebut juga dg shoutbox atau tagboard. Sama dg bukutamu website, tapi bentuknya lebih sederhana. Banyak situs penyedia bukutamu blog gratis yg bisa Anda cari di google dg kata kunci shoutbox atau tagboard. http://shoutmix.com termasuk penyedia bukutamu blog yg disukai yg servernya cukup stabil.

Caranya:
(a) Daftar di alamat di atas, ikuti semua perintahnya; (b) Setelah selesai, log-in dg id dan password yg sudah terdaftar; (c) Klik menu "Code Generator"; (d) Pilih Full-frame shoutbox; (e) Klik "Generate the Code"; (f) Copy kode HTML yg ada, dan masukkan ke template blog Anda di bagian Sidebar; (g) Klik SAVE SETTING & REPUBLISH. Selesai.

Fungsi dari bukutamu blog ini seperti yg Anda tahu untuk membuat interaksi pemilik blog (blogger) dg pengunjung lebih aktif dan menunjukkan bahwa kita orangnya cukup accessible.

2. Statistic dan Tracker

Berfungsi untuk mengetahui berapa pengunjung yg datang setiap harinya, setiap minggu, dan bulan dan dari negara mana saja. Selain itu, ia memberi tahu kita lewat mana pengunjung itu datang: lewat pencarian di google atau via blog/situs lain yg memasang link blog kita. Statistic/tracker gratis yg paling terkenal ada dua Sitemeter dan Extreme Tracking. Klik link berikut untuk mendaftar: (a) http://www.sitemeter.com/?a=newaccount (b) http://www.extreme-dm.com/tracking/?reg Setelah daftar, login dan masukkan kode HTML-nya di blog Anda.

3. Kamus Online

Kalau blog Anda berbahasa Inggris, Anda bisa memasang Kamus Indonesia-Inggris dan Inggris-Indonesia di blog Anda supaya pengunjung Indonesia yg lagi belajar bahasa Inggris bisa betah nongkrong. Kode HTML-nya bisa diambil di http://kamus.net

4. Jadual Shalat

Bagi blogger Muslim, www.islamicfinder.org menyediakan jadual shalat lima waktu yg bisa ditempel di blog. Anda bisa pilih berdasarkan kota dan negara. Silahkan ambil kodenya di link berikut: http://www.islamicfinder.org/index.php?inl_language=

6. Jam Dinding

Tidak cukup dg jam tangan dan jam di HP atau Anda merasa dinding blog Anda perlu dipasang jam? Silahkan pilih di http://clicklink.com dan ambil kodenya.

7. Peta Kampung Kita

Bagi yg ingin melihat nama dan peta kampung kelahiran nempel di blog, silahkan daftar di http://feedmap.net

Caranya,
(a) masuk ke http://feedmap.net; (b) Klik "Explore Blog", akan muncul peta dunia; (c) Pilih negara Indonesia dg cara klik kanan secara terus menerus mouse komputer Anda dan geser/putar peta dunia tsb. ke kanan/kiri sampai ketemu peta Indonesia. (d) Setelah peta Indonesia ditemukan, perbesar fokus peta dg cara mengklik 2x secara berulang-ulang; (e) Pilih kawasan atau propinsi yg paling dekat dg kampung kelahiran Anda, dan perbesar fokus peta dg mengklik berkali-kali sampai tidak dapat diperbesar lagi; (f) Setelah nama kampung kelahiran atau kota terdekat dari kampung kita tampak, arahkan panah mouse ke kota tsb dan klik kanan mouse; (g) Akan tampil menu "Add Blog", klik menu ini; (h) Akan muncul kotak, isi alamat blog Anda. Contoh, http://kolom-mario.blogspot.com (jangan lupa pake awalan http://; (i) Klik submit; (j) Apabila berhasil, maka akan muncul tulisan: Thank You! Di bawahnya ada tiga kotak yg berisi kode html untuk BLOGMAP, NEIGHBLOGMAP BUTTON, dan LOCAL BLOGROLL. Copy ketiga kode HTML tsb. dan paste di sidebar blog Anda; (k) Selesai. Lihat contoh petanya di sini. (Mario Gagho http://kolom-mario.blogspot.com)


dari :
menambah aksesoris blog

Badan Layanan Umum 2

07 Juli 2009

A. Persyaratan dan Kriteria BLU

Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

1. Persyaratan Substantif
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan umum, berupa:

a. Penyediaan barang dan/atau jasa

Pelayanan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian;

b. Pengelolaan dana khusus

Pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, pengelola penerusan pinjaman, dan pengelola tabungan perumahan

c. Pengelolaan kawasan atau wilayah secara otonom

Otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu /Kapet.

2. Persyaratan Teknis

a. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya;

b. Kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

3. Persyaratan Administratif

a. Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja

b. Pola Tata Kelola

c. Rencana Strategis Bisnis

d. Laporan Keuangan Pokok

e. Standar Pelayanan Minimal (SPM)

f. Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit

Berdasarkan hasil penilaian atas persyaratan tersebut, Menteri, Keuangan, gubernur, bupati dan walikota dapat menentukan apakah suatu unit dapat ditetapkan sebagai BLU dengan satus BLU Penuh atau Bertahap, ataupun ditolak.

Dokumen Persyaratan Administratif

1. Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja

2. Pola Tata Kelola

3. Rencana Strategis Bisnis

4. Laporan Keuangan Pokok

5. Standar Pelayanan Minimal (SPM)

6. Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit

Kriteria BLU

1. Bukan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, sebagai satuan kerja instansi pemerintah;

2. Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi;

3. Berperan sebagai agen dari menteri/pimpinan lembaga induknya:

    1. Kedua belah pihak menandatangani kontrak kinerja,
    2. Menteri/pimpinan lembaga bertanggungjawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan,

c. BLU bertanggungjawab untuk menyajikan layanan yang diminta.

Cara Membuat Tulisan Terbalik

Mengupdate status, komentari status/foto, menulis pesan di wall teman sudah menjadi bagian dari kegiatan sehari-hari di facebook. Dengan hal-hal tersebut kita dapat saling berinteraksi dengan leluasa tanpa kenal jarak dan waktu. Tapi bagaimana jika komentar/pesan yang kita kirimkan berupa tulisan terbalik ?

ɐʞәɹәɯ ႨႨɐʍ !Ⴁnuәɯәɯ uɐʞɐ ƃuɐʎ ɟɐɹƃɐɹɐd nʇɐs ɯɐႨɐp !ɐʞƃuɐɹ!p uɐp ƃuɐɾuɐd Ⴁ!qәႨ ƃuɐʎ uɐsәd ʇɐnq ɐʎɐs ɐʞ!ɾ !ƃɐႨɐdɐ '!u! ɐɔɐqɯәɯ ƃu!snd ɐʞәɹәɯ !ʇsɐd

Bagaimana pesan diatas, apa pusing untuk dibaca?

Adalah upside down writing (tulisan terbalik) dari sherv.net yang menyediakan fasilitas membalik tulisan yang kita buat. Dengan hanya mengetikan tulisan pada halaman yang di sediakan oleh sherv.net kita dengan mudah mendapatkan hasil tulisan terbalik yang bisa digunakan pada facebook atau web lainnya.


Tertarik menggunakannya? silakan aja kunjungin sherv.net dan buat teman-teman di facebook pusing membaca pesan yang kita tinggalkan



Cara Memblokir Facebook Orang Lain

Facebook merupakan jaringan sosial no.1 di Indonesia yang penggunanya sudah lebih dari 175 juta di seluruh dunia, dan merupakan urutan ke 3 situs yang paling sering dibuka oleh pengguna internet di Indonesia . Salah satu masalah jaringan sosial adalah kurangnya privasi kita dalam beraktivitas disitu. Mungkin karena sesuatu hal Anda ingin membatasi hal-hal tertentu hanya untuk beberapa kalangan orang saja. Atau Anda terganggu oleh seseorang yang terus menghantui facebook Anda (kaya setan aja), misalnya mantan pacar, secret admire (fans gelap), spammer yang terus membayangin profil facebook Anda. Selalu memantau facebook Anda dan tidak ingin secuil kehilangan informasi yang terjadi pada diri Anda di facebook.
Alhasil kita sebagai pemilik facebook tidak nyaman memakai dan menggunakan facebook untuk berkomunikasi dengan teman lainnya. Padahal cuma gara-gara segelintir orang yang menggangu tersebut Anda meninggalkan facebook dan memutus komunikasi kepada banyak teman di facebook.

Facebook memang fantastis dalam penyedian fasilitas dan fitur yang beragam kepada kita para penggunanya termasuk dalam masalah privasi. Dengan begitu jika Anda termasuk orang yang mempunyai masalah seperti masalah diatas, silakan coba cara yang akan saya sajikan sekarang. Berikut sebuah cerita yang berkaitan dengan masalah ini.

Dewi (bukan dewi teman saya apalagi dewi sandra atau dewi persik) seorang wanita cantik dan berprilaku ramah pada teman atau orang yang belum dia kenal. Entah mengapa sering sekali facebooknya di add oleh orang-orang yang tidak jelas asal-usulnya. Dari tukang ojek sampai CEO perusahaan besar sangat tertarik untuk menjadi temannya. Kenal pun tidak apalagi bertemu secara langsung. Wajarlah dia terganggu karena masalah ini, karena sebelum ini dia pernah meng-approve orang yang tidak dikenal dan berkibat profil facebooknya diisi dengan kalimat tidak jelas seperti rayuan gombal cinta yang mungkin boleh copy-paste dari artikel blog ini

Karena hal tersebut Dewi pernah hampir ingin menutup acccountnya di facebook, tapi beruntungnya teman dia yang bernama Anggo (bukan Anggo teman saya) yang memberitahukan cara agar memblokir orang tertentu untuk membatasi mereka dalam berbagai hal. Dengan arahan dari Anggo, akhirnya Dewi mengakses www.tips-fb.com (promosi..hehehe) dan mendapat cara untuk memblokir orang-orang yang menggangunya dengan cara seperti berikut:

1. Pilih settings > Privacy settings atau klik disini


2. Dibagian bawah terdapat kotak dan silakan masukan nama orang yang akan diblokir (bisa yang udah menjadi teman/bukan teman)


3. Pilih orang yang dimaksud dan klik tombol blokir

Setelah melakukan hal ini maka orang yang diblokir tidak akan pernah menemukan Dewi di facebook kecuali dia mengganti/membuat facebook baru. Tenang saja hal ini berlaku kepada orang tertentu yang kita pilih untuk kita blokir, jadi jika ada orang yang bernama sama mereka tidak akan ikut terblokir.

Setelah satu hari satu malam memilih orang-orang yang akan diblokir karena (terlalu...kata bang oma) banyak, Dewi pun dapat kembali beraktivitas di facebook dengan tenang sambil melancarkan jurus tebar pesonanya yang akan kembali memikat pria-pria hidung belang maupun tidak belang

Kisah Unik

Awalnya…

Haahah, low inget kisah ni spontan pengen ktawa terbahak… penasaran khan?? Oke deh karna ak baik ak bakal kasih atu deh..

Kisah ni berawal pada pertnghan tahun 2007, sekitar blan juni, juli n agustus. Waktu itu ak msih SMA klas XI low g slah seh gtu. Seperti biasa pagi tu ak brgeges riweh brangkat ke skul, malum rmh ak k sklah ak jauh uy sktr 17 km gtu lah, so pgi” sktar jam 6 lbih 5 mnit lbih 27 detik ak brangkt k sekul dg naek angkutan umum, kbtulan wktu tu ak naek angkot 01 yg langsng nganter ak k dpan skul….

Duh bête, d jalan diem trus g da temen yg ngajak ngbrol uy, yazudah ak brdiam diri tak bersuara. Nah sktar daerah CIGADUNG ya dket gang SMA Cigugur ntu, da cwe berkrudung yg pke bju SMP, ak lngsng bisa nebak cwe tu psti skul d SMPN 2 Kuningan scra angkot tu biasa lewatin SMP 2 n SMA 2,so ak bsa lngsung tau deh (inget ak bkan dukun lho). Nah pas cwe ni naek angkot ak perhatiin dy mulu, duh ni cwe lucu bgt c, mata’a ”belo” buleud kmha gtu nya, lah pokok’a lucu pisan, langka lho y kea gni…hahaha….

Spanjang jalan jujur ak g bisa ngalihin perhtian mta ak, mta ak tertuju trus ma cwe ni, smpet nglamun jga lho ak, duh ak pngn knlan uy ma cwe tu, bis lucu imut gmn ya…. Ampe skrang akmsih inget letak dy duduk, cara dy duduk n cara dy mandang skitr’a… dlam hati bertnya “siapa gerangan dirinya?”(jah jdi lgu padi kieu athu???).

Tepat sperti dugaan sblum’a, ternyata cwe lucu n imut ni trun d dpan SMP 2. Tuh kana k emng jgo nebak, yeah feeling lg jalan neh.. duh tp sdih, coz ak blum tau nama tu cwe, yauadah lah blum jodoh kali ya??? Udah lah lupakan sajah anggi!!!! Berakhirlah perjumpaan hari tu ma cwe dg mta super belo.heu……

Hari pun berganti, sbnr’a tiap naek angkot ak brharap bgt bsa 1 mobil lg ma dy. Sypa tau bisa knlan n tau nma’a, tp g juga uyz…hiks ak pngn tau…tp sabar ah… sampe akhirnya tanpa d sngaja n diduga ak smobil jga ma cwe td, hore…. Sumpah ak sneng banget pas 1 mobil ma tu cwe, sip” knlan jgn ya??? Ah ak emng pemalu, so ksmpatan ni gagal lg dah, ak cma bsa liatin wajahnya doang uys… sabar lagi…

Sekolah sperti biasa emng membosankan pa lgi tnpa khadiran seorang “pacar”,duh tp tak apalah, waktu tu msih blum ckp mantap wat pacaran uy msih mmpelajari kaktristik cwe. Bayangin slama SMA ak bisa dibilang jauh bngt ma dunia cwe n pacaran, halah focus skolah dlu ah, kn ak msti bisa lulus 2 taun n kul msti dpt yg keren..

Tak terasa bulan agustus tiba, entah tnggl berpa, yg jelas sktar tgl 12an lah. Ak ktmu ma c lucu lagi. Kyk’a cwe ni mo ikut kmah deh, terlihat dy bwa barang banyk bgt, kea tas gede, tongkat pramuka, alat dapur n laen”. Pengen bngt ak bntu dy, tp ya itu tdi ak malu uy… oiya, ak liat bocah cwo kcil wktu tu, mata’a sama bgt ma cwe lucu ni, kyk’a she ade’a. bis mata’a kan sama” super belo.hahahhaha,,,,

Duuuuh, pengen bantu, tp ya gtu deh emng ak bego g bisa ngmbil ksmpatan huh dasar!!! Tp gpp lah msih d waktu jack..

Stlah pertemuan tu, ak g pernah lg sau angkot ma dy, kmna ya tu cwe??? Jd kngen juga, pdahal pacar bukan, sdara bukan tp knpa kangen ya???aneh kan??? Apakah ni yg nama”a C*ina?? Entah lah, hnya tuhan yg tau…

Siapa cwe tu sbnar’a??????? pensaran uy…

Badan Layanan Umum 1

A. Dasar Hukum

1. UUD NKRI TAHUN 1945 (Ps 5 : 2)

2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Ps. 69 : 7)

3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

4. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

5. UU No.33 Tahun 2004 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

6. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

7. PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

8. PMK NOMOR 08/PMK.02/2006 TENTANG KEWENANGAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM.

B. Definisi

Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

(Pasal 1 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara)

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukankesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

C. Tujuan

Adapun tujuan Badan Layanan Umum adalah :

1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesjahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

2. Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas.

3. Penerapan praktek bisnis yang sehat.

(Pasal 2 PP 23/2005)

D. ASAS BLU

1. Beroperasi sebagai unit kerja kementrian negara/ pemerintah daerah.

2. Bagian perangkat pencapaian tujuan dengan status hukum tidak terpisah dari instansi induk.

3. Menteri/ Gubernur/ Bupati/ Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan

4. Hubungan dengan pejabat BLU berdasarkan perjanjian kinerja (contractual performance agreement)

5. Tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

6. Rencana kerja dan anggaran serta laporan merupakan bagian tak terpisahkan dengan RKA, laporan, dan kinerja SKPD/PEMDA

7. Sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.

E. Karakteristik BLU

1. Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan Negara yang dipisahkan)

2. Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/sebagian dijualkepada publik

3. Tidak bertujuan mencari keuntungan (laba)

4. Dikelola secara otonom dengan prinsip efesiensi dan produktivitas ala korporasi

5. Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi publik

6. Pendapatan dan sumbangan dapat digunakan langsung

7. Pegawai dapat terdiri dari PNS dan Non-PNS

8. Bukan sebagai subjek pajak

 
yusuf the revolutionary. Citrus Pink Blogger Theme Design By LawnyDesignz Powered by Blogger