Badan Layanan Umum 1

07 Juli 2009

A. Dasar Hukum

1. UUD NKRI TAHUN 1945 (Ps 5 : 2)

2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Ps. 69 : 7)

3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

4. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

5. UU No.33 Tahun 2004 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

6. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

7. PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

8. PMK NOMOR 08/PMK.02/2006 TENTANG KEWENANGAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM.

B. Definisi

Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

(Pasal 1 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara)

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukankesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

C. Tujuan

Adapun tujuan Badan Layanan Umum adalah :

1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesjahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

2. Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas.

3. Penerapan praktek bisnis yang sehat.

(Pasal 2 PP 23/2005)

D. ASAS BLU

1. Beroperasi sebagai unit kerja kementrian negara/ pemerintah daerah.

2. Bagian perangkat pencapaian tujuan dengan status hukum tidak terpisah dari instansi induk.

3. Menteri/ Gubernur/ Bupati/ Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan

4. Hubungan dengan pejabat BLU berdasarkan perjanjian kinerja (contractual performance agreement)

5. Tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

6. Rencana kerja dan anggaran serta laporan merupakan bagian tak terpisahkan dengan RKA, laporan, dan kinerja SKPD/PEMDA

7. Sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.

E. Karakteristik BLU

1. Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan Negara yang dipisahkan)

2. Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/sebagian dijualkepada publik

3. Tidak bertujuan mencari keuntungan (laba)

4. Dikelola secara otonom dengan prinsip efesiensi dan produktivitas ala korporasi

5. Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi publik

6. Pendapatan dan sumbangan dapat digunakan langsung

7. Pegawai dapat terdiri dari PNS dan Non-PNS

8. Bukan sebagai subjek pajak

Comments

No response to “Badan Layanan Umum 1”
Post a Comment | Posting Komentar (Atom)

Posting Komentar

 
yusuf the revolutionary. Citrus Pink Blogger Theme Design By LawnyDesignz Powered by Blogger