BHP bag.1

06 Juli 2009

Badan Hukum Pendidikan

Dasar Hukum : Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan

A. Pengertian

1. Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.

2. Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang mendirikan badan hukum pendidikan.

3. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

4. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal.

5. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

B. Bentuk Badan HukumPendidikan

1. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP), adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah dengan peraturan pemerintah atas usul Menteri.

2. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD), adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota.

3. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM), adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan akta notaris yang disahkan oleh Menteri.

C. Jenis Badan Hukum Pendidikan

Jenis badan hukum pendidikan terdiri atas :

1. BHP Penyelenggara

BHP Penyelenggara merupakan jenis badan hukum pendidikan pada penyelenggara, yang menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan formal.

2. Badan hukum pendidikan satuan pendidikan

Badan hukum pendidikan satuan pendidikan merupakan jenis badan hukum pendidikan pada satuan pendidikan formal.

D. Fungsi, Tujuan dan Prinsip

1. Fungsi

Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik.

2. Tujuan

Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.

3. Prinsip

Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.

Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip:

a. otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik;

b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan badan hukum pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan;

d. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan;

e. layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan layanan pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan pemangku kepentingan, terutama peserta didik;

f. akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonominya;

g. keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya;

h. keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan pendidikan formal kepada peserta didik secara terus-menerus, dengan menerapkan pola manajemen yang mampu menjamin keberlanjutan layanan; dan partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tanggung jawab negara.


Comments

No response to “BHP bag.1”
Post a Comment | Posting Komentar (Atom)

Posting Komentar

 
yusuf the revolutionary. Citrus Pink Blogger Theme Design By LawnyDesignz Powered by Blogger